"Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk ikut serta berperan aktif," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PP-PA, Vennetia R Danes melalui siaran pers di Jakarta, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait kunjungan kerja Ke Manado Sulawesi Utara untuk menghadiri acara Penguatan Koordinasi Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban KDRT di Manado, Sulawesi Utara juga menghadiri Kampanye Tanggap Darurat Peduli Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta pembentukan Forum Medis yang terdiri dari dokter umum, dokter ahli forensik, psikiatri, mahasiswa Fakultas Kedokteran serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kementerian PP-PA merilis bahwa beberapa waktu belakangan ini kasus KDRT dan kasus kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak terus meningkat.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) dari Komnas Perempuan, pada 2013 dilaporkan terjadi 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Kasus KDRT tercatat 64 persen dan kasus perdagangan orang naik signifikan sebanyak 614 kasus.
Korban terbanyak yang mengalami kekerasan adalah istri dan anak perempuan, dalam bentuk perkosaan dan pencabulan dengan pelaku orang terdekat korban.
Dengan terbentuknya Forum Medis, kata dia, diharapkan semua komponen dapat berperan aktif untuk menurunkan angka kekerasan.
"Marilah kita bersama bersatu memerangi kekerasan perempuan dan anak, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta menyosialisasikan program unggulan Kementerian PPPA yakni Three Ends," katanya.
Program Three Ends yang dimaksud yakni End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap perempuan dan anak), End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia) dan End Barries To Economic Justice (Akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan).
Sementara itu terkait Perppu Perlindungan Anak, Vennetia mengatakan KPPPA sangat mendukung perppu tersebut.
"Khususnya dalam perlindungan hak perempuan, mengingat data kekerasan terus meningkat seperti fenomena gunung es," katanya.
Pemerintah, kata dia, berusaha untuk melindungi perempuan dan anak yang merupakan aset negara.
"Perppu Perlindungan Anak ini diharapkan dapat memberikan efek psikososial, baik bagi pelaku seperti efek jera, dan bagi korban agar merasa lebih diperhatikan atau mendapatkan perlindungan," katanya.
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016