“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepolisian Republik Indonesia dan KPAI untuk bersinergi dalam hal penanganan masalah anak," papar Ketua Komisi VIII Ali Taher, dalam Kapat Kerja, Senin (30/5/2016), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sinergi itu, katanya, "Mulai dari kebijakan dan implementasinya yang bersifat preventif, penanganan dan rehabilitasnya terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Penyusunan pemetaan permasalahan yang dihadapi anak serta penanganannya. Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi serta melakukan koordinasi yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta meningkatkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) penanganan perlindungan anak.”
Dalam kesimpulannya, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk meningkatkan kerja sama program dan kegiatan yang diarahkan untuk membangun ketahanan keluarga sebagai sarana untuk mencegah timbulnya permasalahan terhadap anak.
Selanjuthya, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan KPAI untuk melakukan langkah-langkah konkrit mengenai tindakan pencegahan terhadap lingkungan yang dapat menimbulkan terjadinya permasalahan anak.
“Meningkatkan pengawasan terhadap konten media bermuatan kekerasan dan pornografi termasuk media permainan berbasis online, meningkatkan sosialisasi secara masif semua peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak pada masyarakat dan aparat penegak hokum, meningkatkan peran masyarakat untuk melaporkan kepada instansi terkait dan/atau Kepolisian Republik Indonesia apabila melihat dan mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Ditekankan dalam raker tersebut, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepolisian Republik Indonesia dan KPAI untuk secara bersungguh-sungguh menindaklanjuti pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI yaitu menyerahkan kajian yang menjadi dasar dikeluarkannya PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mekanisme implementasinya kepada Komisi VIII DPR RI,
Selain itu melakukan pemutakhiran sistem pendataan terintegrasi yang terkait dengan perlindungan anak, serta menyusun regulasi mengenai kewajiban pelaku memberikanrestitusi bagi korban kekerasan.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan pelatihan bagi penyidik Polri agar dalam proses penyidikan di lingkungan Kepolisian RI berperspektif anak.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016