• Beranda
  • Berita
  • BI Purwokerto siapkan uang pecahan Rp3,5 triliun

BI Purwokerto siapkan uang pecahan Rp3,5 triliun

31 Mei 2016 06:33 WIB
BI Purwokerto siapkan uang pecahan Rp3,5 triliun
Ilustrasi - Layanan penukaran uang pecahan kecil (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Purwokerto (ANTARA News) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Purwokerto, Jawa Tengah, menyiapkan uang pecahan kecil sebanyak Rp3,5 triliun untuk mengantisipasi lonjakan permintaan penukaran uang pecahan kecil dari masyarakat saat menjelang Lebaran 2016.

"Jumlah tersebut meningkat sekitar 13 persen dari saat jelang Lebaran tahun lalu yang sebesar Rp2,8 triliun. Kami juga menyiapkan cadangan sebesar Rp1,2 triliun jika permintaan penukaran uang pecahan kecil dari masyarakat itu melampaui jumlah yang diproyeksikan Rp3,5 triliun," kata Kepala KPw BI Purwokerto Ramdan Denny Prakoso di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya telah bermitra dengan sembilan bank umum untuk menyelenggarakan penukaran uang pecahan kecil bagi masyarakat umum, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Jateng, CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Mega, dan Bank Muamalat.

Menurut dia, sembilan bank tersebut telah ditunjuk BI untuk melayani penukaran uang pecahan kecil, baik bagi nasabah maupun nonnasabah.

"Dengan adanya sembilan bank tersebut, kami berharap tidak terjadi penumpukan masyarakat yang hendak menukarkan uang pecahan kecil di KPw BI Purwokerto," katanya.

Terkait layanan penukaran uang pecahan kecil untuk masyarakat umum di KPw BI Purwokerto, dia mengatakan hal itu akan dibuka pada tanggal 20-30 Juni 2016 setiap hari Senin hingga Kamis.

Menurut dia, penukaran uang dilayani menggunakan sistem nomor antrean yang dapat diperoleh dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB dan setiap harinya disediakan 500 nomor antrean.

"Penukaran uang yang dilakukan setiap individu dibatasi maksimal sebesar Rp8 juta per hari," katanya.

Denny mengatakan pegawai institusi dan perusahaan juga dapat melakukan penukaran uang secara kolektif dengan mengirimkan surat resmi dari institusi atau perusahaan kepada KPw BI Purwokerto yang harus diterima selambat-lambatnya satu hari sebelum penukaran.

Kendati demikian, dia mengatakan penukaran uang oleh institusi harus dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan.

Menurut dia, pihaknya juga berencana untuk menggelar penukaran uang pecahan kecil itu dengan menggunakan mobil kas keliling ke sejumlah pasar di kota Purwokerto maupun wilayah kerja KPw BI Purwokerto lainnya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016