"Pemantauan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan isi siaran sesuai dengan semangat syiar Islam dan ibadah di bulan suci," kata Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa.
Pemantauan televisi tersebut, lanjut dia, berlandaskan pada sejumlah perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
Pada tahun ini, pemantauan televisi akan melibatkan masyarakat dengan cara mengirim konten video rekaman siaran tv melalui email ke pantautvmui@gmail.com
"MUl memiliki tanggung jawab moral agar konten siaran sesuai dengan semangat syiar dan ibadah Ramadhan".
Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam tayang utama yakni, sebelum dan sesudah sahur, serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.
Tim pemantau MUl akan merekam program televisi apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUl juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi dasar pemantauan.
KPl memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi.
"Selain dari KPl, MUI juga memiliki tim internal yang akan melakukan perekaman siaran televisi," tambah dia.
Stasiun-stasiun televisi yang akan dipantau adalah RCTl, SCTV, Net TV, Metro TV, TVOne, Indosiar, MNC TV, l-News TV, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, Global TV, ANTV, RTV dan TVRI.
Pewarta: Indriani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016