• Beranda
  • Berita
  • Polisi tahan mahasiswa yang hamili remaja 15 tahun

Polisi tahan mahasiswa yang hamili remaja 15 tahun

1 Juni 2016 04:44 WIB
Manokwari (ANTARA News) - Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, Selasa, menahan seorang mahasiswa yang menghamili remaja usia 15 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manokwari IPDA Nikita Amelia Tambengi di Manokwari Selasa mengatakan, mahasiswa kampus negeri ini sudah berusia 24 tahun. Pria tersebut berinisial DYA

Dia menyebutkan, kasus ini sudah dilaporkan sejak 19 Mei lalu oleh orang tua korban. Kini korban telah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.

Dalam laporan tersebut, lanjut Nikita, korban mengaku bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku. Hal itu ia lakukan, karena korban merasa takut dengan orang tuanya.

Menyusul laporan tersebut, polisi pun mulai menggali kasus ini melalui keterangan korban. Dalam pemeriksaan itu terungkap, bahwa janin yang tumbuh di rahim korban itu merupakan hasil hubungan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saat melapor korban dalam kondisi takut sama orang tuanya. Makanya dia mengaku diperkosa," katanya.

Hubungan pacaran antara korban dan pelaku sudah terjalin sejak Desember 2015. Seiring berjalanya waktu, hubungan badan pun dilakukan hingga lebih dari sekali baik di kamar kos pelaku maupun rumah korban.

"Sesaui hasil pemeriksaan, sebetulnya antara keduanya merupakan keluarga dekat. Bahkan saat pertama kali datang ke Manokwari untuk kuliah, pelaku sempat tinggal di rumah orang tua korban," ujarnya lagi.

Sebelum penahanan dilakukan, polisi mulanya melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Atas panggilan tersebut, Selasa (31/5), pelaku pun menemui penyidik.

"Tersangka tiba di Mapolres sekitar pukul 08.30 Wit. Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan," kata dia.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam itu, tersangka mengakui perbuatannya. Usai pemeriksaan, pelaku langsung ditahan diruang tahanan Polres Manokwari.

"Meski perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tetap saja pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dimata hukum. Karena, korban masih masuk kategori anak-anak dibawah umur," ujarnya menambahkan.

Pewarta: Toyiban
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016