"Kedua tersangka tersebut yakni AG alias Enden (20) dan N alias Boy (22) keduanya mencabuli dan memperkosa gadis bernisial M (16) di salah satu rumah tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib di Sukabumi, Senin.
Kejadian pemerkosaan terhadap M saat empat orang tersangka yakni AR alias Cimon (17), AD alias Cabul (16), AG dan N di bawah pengaruh minuman keras melihat korban yang seorang diri. Mereka memperkosa secara bergiliran terhadap si korban.
Kasus ini baru terungkap setelah, M akhirnya mengaku telah diperkosa secara bergiliran oleh keempat remaja pada 21 Mei 2016 padahal kejadian pemerkosaan itu pada 28 Maret 2016.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, polisi pun langsung bergerak dan meringkus keempatnya dengan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
"Keempat pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hanya AG dan N saja yang juga dikenakan pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya berisi tentang hukuman kebiri hingga mati terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Ancaman kebiri hanya berlaku untuk pelaku usia dewasa yakni AG dan N, sedangkan kedua tersangka lain masih berumur anak-anak.
Ngajib mengatakan dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dalam waktu dekat mereka sudah bisa menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya itu,
"Namun untuk kebiri, itu tergantung dari hasil putusan hakim pengadilan, tapi kami berharap agar pelaku kejahatan seksual seperti ini bisa dihukum maksimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuat efek jera terhadap si pelakunya," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016