Hal itu dikatakan Direktur Teknologi dan Media Baru RRI, Muhammad Rohanuddin, pada rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan RRI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
"Siaran di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan ini, terutama menyiarkan program-program pemerintah kepada masyarakat setempat," katanya.
Rohanuddin menjelaskan, siaran RRI daerah-daerah tersebut, memiliki dua makna penting yakni, pertama, RRI menjalankan tugas mulia dari negara, pemberitaan pelayanan publik.
Kedua, siaran di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan itu, sasarannya untuk menguatkan nasionalisme bangsa Indonesia.
Rohanuddin menambahkan, RRI memiliki sekitar 400 pemancar di Indonesia, termasuk di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan.
Pemancar di daerah perbatasan umumnya dengan kekuatan 5 kiloWatt, tapi RRI akan meningkatkan kekuatan siarannya.
Dia mencontohkan, pemancar RRI di perbatasan antara Indonesia dan Brunei Darussalam, di Entikong, Kalimantan Barat, akan ditingkatkan menjadi 10 KW pada 2017.
"Siaran di perbatasan ini terutama, untuk mengantisipasi siaran radio dari negara tetangga yang konten siarannya soal negara tersebut," katanya.
Rohanuddin juga menambahkan, RRI juga akan menguatkan jatingan pita lebar internet di daerah perbatasan, sehingga masyarakat setempat dapat menggunakan telefon cerdas.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016