"Kementerian Dalam Negeri mengumumkan kepada semua media nasional dan internasional bahwa mereka tidak boleh menggunakan kamera drone... karena hal itu bisa menimbulkan masalah untuk lembaga keamanan," kata kementerian dalam sebuah pernyataan, Rabu (8/9), seperti dilaporkan AFP.
Pernyataan tersebut tidak merinci masalah keamanan yang dimaksud, namun keputusan itu diambil setelah insiden baru-baru ini ketika sebuah perusahaan media setempat menerbangkan sebuah drone di atas istana kepresidenan di Kabul saat meliput demo antipemerintah.
Pasukan koalisi Amerika Serikat (AS) sering menggunakan drone untuk pengintaian dan melancarkan serangan udara melawan kelompok pemberontak.
Sebuah drone menewaskan pemimpin Taliban Mullah Akhtar Mansoor bulan lalu, dalam sebuah serangan di Pakistan.
Beberapa hari kemudian, Taliban mengumumkan Haibatullah Akhundzada sebagai pemimpin baru mereka.
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016