"Dari tahun ke tahun terjadi alih fungsi lahan pertanian ke bidang lain," kata Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan setempat Kadarisman, di Karawang, Minggu.
Menurut dia, daerah yang memungkinkan untuk melakukan pencetakan sawah baru seperti di sekitar Jawa Barat bagian selatan.
Pencetakan sawah baru itu sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mengantisipasi laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Tetapi tidak semua daerah bisa melakukan pencetakan sawah baru. Karawang diakuinya sebagai salah satu daerah yang tidak memungkinkan melakukan pencetakan sawah baru.
Mengingat di Kabupaten Karawang tidak memungkinkan dilakukan pencetakan sawah baru, sehingga perlu dilakukian antisipasi dalam alih fungsi lahan ke bidang lain, serta upaya intensifikasi sawah yang ada.
Intensifikasi sawah dilakukan agar terjadi peningkatan produksi padi. Sehingga, meski terjadi alih fungsi lahan pertanian, tetapi itu tidak berdampak signifikan terhadap penurunan produksi padi.
"Intensifikasi sawah dilakukan dengan melakukan penggunaan teknologi, penguatan modal, dan lain-lain," kata dia.
Sementara itu, catatan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Karawang, alih fungsi lahan ke nonpertanian di aderah tersebut mencapai sekitar 150 hektare per tahun umumnya untuk pembangunan perumahan, permukiman, pabrik, infrastruktur, dan lain-lain.
Total areal persawahan di Karawang mencapai 98.615 hektare. Puluhan ribu hektare sawah itu hanya dilindungi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, yakni dengan memperketat izin alih fungsi lahan.
Untuk Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hingga kini Karawang belum memiliki peraturan daerah tersebut.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016