Atas keberhasilan pemberantasan penyelundupan ini, Bea Cukai Sintete telah mengamankan penerimaan negara sebesar Rp193.564.000,-.
“Dalam pemberantasan penyelundupan, Bea Cukai selalu mengharapkan beberapa instansi terkait di lingkungan Kabupaten Sambas untuk saling bersinergi, menjauhkan ego sektoral dalam menjalankan tugas, serta meningkatkan koordinasi serta birokrasi antar instansi pemerintahan di Kabupaten Sambas,” ungkap Kakanwil Beacukai Kalbagbar Saipullah Nasution pada acara konferensi pers pemusnahan rokok dan miras ilegal.
Konferensi pers yang diisi dengan prosesi pemusnahan rokok dan miras ilegal dengan alat berat pada Kamis (9/6) turut dihadiri Ka.KPKNL, Kapolres sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, Ka Pos TNI AL, dan Danramil Pemangkat.(*)
Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016