Ternate (ANTARA News) - Sejumlah kabupaten di Maluku Utara (Malut) menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp35 ribu atau beras sebanyak 2,5 kilogram perorang.Tahun 2015 lalu, zakat fitrahnya Rp32.500, tetapi karena saat ini harga beras naik, maka zakatnya juga ikut dinaikkan agar setara dengan harga berasnya
"Zakat fitrah dikeluarkan dengan uang maka jumlahnya sebesar Rp35.000, kalau dalam bentuk beras yaitu sebanyak 2,5 kilogram," kata Kepala TU Kemenag Halmahera Utara Rahmat Hamja seusai rapat koordinasi penetapan zakat fitrah di Ternate, Selasa.
Rahmat menjelaskan penetapan nominal zakat fitrah pada 2016 sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi Islam, MUI, perwakilan dari Pemkab Halmahera Utara serta para Kepala KUA.
"Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati nilai zakat fitrah Rp35.000, menyesuaikan dengan harga beras sekarang," ujarnya.
Dasar penentuan zakat itu berdasarkan pertimbangan harga beras yang sudah dipantau sebelumnya di sejumlah pasar yakni sekitar Rp11.000 dengan beras kualitas terbaik sebesar Rp15.000 per kilogram.
Masyarakat yang membayar zakat dengan uang itu sebesar Rp35.000 akan dibantu oleh panitia penerima zakat untuk menukarkan uang tersebut dengan beras sebanyak 2,5 kilogram.
"Terkait dengan zakat yang dibayar dengan uang, sebetulnya bukan zakat dalam bentuk uang, selama ini masyarakat banyak salah paham," ujarnya.
Lebih jauh dia mengakui, untuk menunaikan zakat fitrah wajib bagi umat Islam dari semua kalangan umur dan bahkan bayi yang baru lahir juga wajib menunaikan zakat.
Sementara itu, Kemenag Halbar bersama Kepala KUA Sahu, KUA Jailolo Selatan dan para Ormas Islam yang berdomisili di Kabupaten Halbar telah menyepakati harga tersebut karena berdasarkan harga beras yang saat ini perkilonya sebesar Rp14 ribu rupiah.
Kepala Kemenag Halbar Nassarudin Aly ketika dihubungi secara terpisah mengatakan harga tersebut lebih besar dari tahun lalu, karena pihaknya mengikuti harga besar yang saat ini dipasarkan atau mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tahun 2015 lalu, zakat fitrahnya Rp32.500, tetapi karena saat ini harga beras naik, maka zakatnya juga ikut dinaikkan agar setara dengan harga berasnya," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016