"Kedua tersangka tersebut yakni Rudyansyah alias Ojen dan Sihabudin alias Abo, keduanya terpaksa kami tembak bagian betis sebelah kirinya karena melawan saat akan ditangkap," kata Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yahama Mio warna merah saat diparkir di halaman Alfa Mart, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Setelah dikembangkan, ternyata motor hasil curian tersebut dijual pelaku ke seorang penadah di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama dua orang lainnya yang masih satu komplotan yakni Ade Hidayat dan Riski Mahesa di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Karena kedua tersangka yakni Ojen dan Abo mencoba melawan dan melarikan diri, terpaksa petugas menembak betis mereka karena saat kedua tersangka ini tidak bisa diperingati oleh petugas yang tengah melakukan penangkapan tersebut.
"Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, bahkan dari keterangan tersangka mereka sudah lima kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda. Setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing, mulai memetakan lokasi, mengintai hingga pemetik," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita satu buah kunci T, lima mata kunci letter T dan dua unit sepeda motor Honda Beat dan Beat Pop hasil kejahatan tersangka serta menyita dua unit motor milik tersangka yakni Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016