• Beranda
  • Berita
  • Disperindag Bogor wajibkan jajanan Ramadhan berlisensi

Disperindag Bogor wajibkan jajanan Ramadhan berlisensi

17 Juni 2016 23:40 WIB
Disperindag Bogor wajibkan jajanan Ramadhan berlisensi
Ilustrasi--Pekerja menyusun aneka ragam jenis minuman kaleng di salah satu grosir penjual makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru, Riau, Rabu (15/6/2016). Pengusaha makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru mengaku permintaan makanan dan minuman kemasan menjelang Idul Fitri 1437 H mengalami peningkatan hingga 20 persen dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Bogor (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, mewajibkan pedagang jajanan Ramadhan memiliki lisensi layak konsumsi untuk pencegahan beredarnya makanan mengandung bahan kimia berbahaya.

"Kami usulkan agar pedagang punya lisensi aman dikonsumsi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan," kata Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Mangahit Sinaga kepada Antara, Jumat.

Menurut Sinaga, langkah tersebut dilakukan mengingat masih ditemukannya jajanan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti borak dan formalin setiap Ramadhan.

Sehari sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan melakukan sidak jajanan Ramadhan di Jalan Bangbarung, ditemukan otak-otak, lontong sayur dan tahu mengandung boraks.

Menurut Sinaga, minimnya sosialisasi sehingga masyarakat kurang menyadari bahaya dengan mencampurkan bahan campuran tertentu ke dalam makanan.

"Kita memang tidak bisa melakukan sosialisasi setiap hari, ini menjadi salah satu kendala minimnya pemahaman masyarakat," kata Sinaga.

Sebelumnya, awal Ramadhan, Disperindag juga menemukan 13.400 telur busuk beredar di pasar tradisional Kota Bogor.

Upaya pencegahan dilakukan dengan menyita ribuan telur busuk dan menelusuri keberadaan produsen yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut Sinaga, upaya pengawasan di wilayah Kota Bogor telah dilakukan, namun pihaknya kesulitan untuk mengawasi jajanan yang diproduksi masyarakat dari luar Bogor.

"Maka itu perlu ada lisensi, setiap pedagang yang mau jualan produk makanan wajib memeriksakan kelayakannya ke Dinas Kesehatan," katanya.

Untuk memastikan jajanan yang diproduksi pedagang layak konsumsi, ditandai dengan lisensi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Jadi setiap pedagang memiliki lisensi dari Dinkes, dipasang di depan mejanya yang menyebutkan makanan ini aman dikonsumsi, artinya produknya bagus," kata Sinaga.

Menurut Sinaga, aturan ini baru dapat diterapkan tahun depan. Karena perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Kantor UMKM sebagai pembina pedagang.

"Jadi ke depan pasar Ramadhan ini lebih tertata dan terawasi, produk makanannya," katanya.

Ia menambahakan, langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan produk makanan yang aman dan sehat, sekaligus pembinaan kepada pedagang agar menyediakan produk yang baik lagi sehat.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016