• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai musnahkan miras ilegal bernilai miliaran rupiah

Bea Cukai musnahkan miras ilegal bernilai miliaran rupiah

20 Juni 2016 16:07 WIB
Bea Cukai musnahkan miras ilegal bernilai miliaran rupiah
Pemusnahan miras ilegal. (Ditjen Bea Cukai)
Jakarta Dengan semangat Ramadhan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukan komitmen dan upayanya dalam mendukung pemerintah untuk menjaga situasi nasional agar tetap kondusif dan sesuai aturan.

 

Selama bulan Ramadhan tahun ini, upaya tersebut dimulai dari pemusnahan barang-barang larangan pembatasan oleh Bea Cukai Jawa Timur, penggagalan importasi 6 kontainer Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/ miras) ilegal pada awal Juni 2016 di Tanjung Priok, hingga pemusnahan 50.222 botol miras ilegal oleh Bea Cukai Jambi, Belawan, dan Kendari.

 

Pemberantasan miras ilegal semakin digalakan. Setelah di tahun 2015 lalu Bea Cukai berhasil menindak 899 kasus dengan barang bukti 498.147 liter miras ilegal senilai Rp97.214.651.085, tercatat di semester pertama tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak 535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai Rp76.002.156.452,-.

 

Menambah panjang daftar tersebut, juga telah dilaksanakan penegahan atas miras ilegal senilai miliaran rupiah, yang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Miras tersebut ditegah dari berbagai tempat seperti di wilayah Jakarta Utara, Bekasi, dan Bogor. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilekati pita cukai dan pita cukainya palsu.

 

Selain itu, juga telah dilakukan penggerebekan atas pabrik minuman ilegal di Pasar Ujung Menteng, Bekasi. Khusus untuk minuman palsu atau yang berasal dari pabrik ilegal tersebut dinilai dapat membawa dampak negatif berupa kerugian penerimaan negara dan kesehatan pengguna karena tidak ada standardisasi kualitas dan kadar alkoholnya, bahkan bisa menyebabkan kematian. Penegahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran tersebut telah ditahan sebanyak 7 orang yang bertindak sebagai distributor.

 

Selain miras, Direktorat P2, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, dan Bea Cukai Pasar Baru juga turut menindak beragam barang ilegal yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari barang hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, hingga barang kiriman pos dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Sebagai tindak lanjut penindakan tersebut, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai pada Senin (20/06). Barang hasil penindakan yang dimusnahkan, baik yang telah berstatus Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, maupun barang hasil penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap 37.071 botol MMEA impor berbagai merek, 510.600 keping Pita Cukai MMEA Impor Palsu, 1.370 paket Berbagai macam barang larangan dan pembatasan kiriman pos, 5.015 unit Handphone dan 15.800.000 batang Hasil Tembakau dengan total nilai barang sebesar lebih dari Rp46 miliyar.

Atas sepak terjang di atas, Bea Cukai telah membuktikan fungsinya sebagai Community Protector di bidang kepabeanan dan cukai tak sekadar semboyan. Selain itu, penindakan ini juga telah mendukung upaya pemerintah membatasi peredaran barang-barang yang dilarang, dibatasi, dan dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016