Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan memperkuat fungsi Satuan Tugas Waspada Investasi yang beranggotakan tujuh kementerian/institusi guna mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal di tengah masyarakat.Ada 406 perusahaan ilegal yang perlu kita waspadai dan perlu ada kesepahaman antara regulator. Tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah-daerah."
Revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi yang dibentuk sejak 2007 dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.
"Sangat penting revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi sehingga masyarakat bisa terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal di luar batas kewajaran," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad usai penandatanganan nota kesepakatan oleh tujuh kementerian dan instansi Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Selasa.
Muliaman mengatakan akhir-akhir ini kegiatan pengumpulan atau penggandaan uang (money game) sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dengan menyamar sebagai koperasi, multi level marketing (MLM) gadungan sampai bisnis emas.
Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi ini diperkuat guna mencegah korban investasi ilegal yang terus bertambah dan kasus serupa terulang kembali.
Adapun Satgas Waspada Investasi ini beranggotakan OJK bersama dengan enam kementerian/instansi lainnya, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Anggota Satgas Waspada Investasi juga sepakat untuk membentuk Tim Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah sebagai sarana koordinasi antara Kantor OJK Regional dengan instansi/dinas di pemerintah daerah terkait.
"Ada 406 perusahaan ilegal yang perlu kita waspadai dan perlu ada kesepahaman antara regulator. Tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah-daerah," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut laporan OJK hingga 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi.
Dari jumlah tersebut, ada 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (seperti emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh), sedangkan sisanya 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.
Dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, turut hadir sejumlah pimpinan, yakni Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BKPM Franky Sibarani.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016