"Ini dikarenakan banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua calon siswa yang tidak sama dengan KTP dan KK. Akibatnya, Calon Peserta didik yang akan mendaftar secara online menjadi terkendala," kata anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Daris, di Cikarang.
Menurut dia sangat disayangkan dengan kejadian yang seharusnya tidak terulang kembali seperti pada tahum-tahun sebelumnya.
"Jika memang kejadian tahun lalu terulang kembali, kenapa PPDB Online itu harus dipaksakan. Kan ujung-ujungnya yang disusahkan rakyat lagi," katanya,
Seharusnya Disdukcapil selalu melakukan pendataan ulang kepada masyarakat kabupaten ini, guna memastikan data penduduk harus sama dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki oleh warganya.
Bila terjadi kesalahan pada nomer register yang tertera beda dengan nomer induk kependudukan, maka data yang dimiliki Disdukcapil belum sepenuhnya benar.
Jika demikian maka akan dipertanyakan kinerja Dissukcapil dengan melakukan pengolahan data kependudukan.
Lanjut Daris menyayangkan kinerja Disdukcapil yang belum cakap dalam menjalankan fungsinya dalam membenahi surat-surat kependudukan warga Kabupaten Bekasi.
Padahal, warga yang melakukan pengurusan surat-surat kependudukanpun memerlukan perjuangan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Selain permasalahan pada ketidak sinkronan NIK antara KK dan KTP, Daris juga menemukan adanya dugaan permainan calo pada PPDB Online Kabupaten Bekasi.
Ini diungkapkannya lantaran adanya informasi perbedaan kuota pada pagi dan siangnya, di beberapa sekolah di Kecamatan Tambun Selatan.
Untuk itu akan dilakukan pengawasan untuk mencegah kerugian. Dia mengimbau, NIK orang tua siswa yang sinkron dengan KK dan KTP tetap mendaftarkan anaknya, persolannya masuk tidaknya, urusan terakhir.
Permasalahan ini akan terus menjadi pelajaran berharga dan akan dicari solusi terbaik agar PPDB online dapat terus berjalan dengan baik dan benar.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016