Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) melanggar tiga undang-undang (UU).
"Pengelolaan PNBP pada PTN yang berstatus badan hukum milik negara tidak sejalan dengan tiga UU, yaitu UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," kata Menkeu dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendiknas, Mendagri, Menpan, Menkumham, Menag, dan Menkeu, di Jakarta, Senin.
Menkeu menyebutkan berdasarkan UU 20 tahun 1997, PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP itu antara lain penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dapat dilaksanakan kepada masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.
Dalam kaitannya dengan PTN, Menkeu menjelaskan aset yang ada di PTN merupakan milik negara, demikian juga pembiayaan operasionalnya seperti listrik, gaji dosen dan karyawan berasal dari pemerintah/negara. Dengan demikian, pendapatan yang diperoleh PTN merupakan PNBP.
"Berdasar tiga UU yang dimaksud tadi, seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara. Seluruh PNBP harus dikelola dalam sistem APBN," katanya.
Namun Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan PTN sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) mengatur bahwa penerimaan PTN yang berasal dari masyarakat bukan merupakan PNBP.
Penetapan UI sebagai BHMN melalui PP nomor 152 tahun 2000, UGM melalui PP 152 tahun 2000, ITB melalui PP 154 tahun 2000, dan IPB melalui PP 155 tahun 2000.
"Selama masih ada konflik dalam pengaturannya, agak sulit untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP pada PTN tersebut," katanya.
Ia menyebutkan hingga saat ini pengelolaan penerimaan yang berasal dari penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi pada PTN itu tidak menggunakan mekanisme APBN atau bersifat "off budget".
Pihak PTN yang dimaksud memang sudah melakukan audiensi dengan pihak Depkeu beberapa waktu lalu, ujarnya.
"Kita tawarkan solusi antara lain mereka harus mengikuti mekanisme PNBP atau melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU)," katanya.
Kalau memang mengikuti mekanisme PNBP, maka harus segera ditetapkan PP yang mengatur jenis dan tarif sebagai landasan pemungutan PNBP kepada masyarakat.
Sementara kalau PTN menginginkan adanya fleksibilitas, maka bisa beralih ke BLU di mana PTN dapat langsung menggunakan dana dari PNBP. Peneglolaan dana itu tidak mengikuti mekanisme APBN, tetapi merupakan bagian dari APBN.
"Ini yang kita tawarkan. PTN harus tentukan jenisnya apakah sebagai BLU atau akan mengikuti mekanisme PNBP," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007