Keluarga kunjungi tahanan KPK di dua rutan

6 Juli 2016 13:23 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Dua puluh tujuh (27) tahanan yang ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK dan cabang Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Jakarta Selatan dikunjungi keluarga saat Hari Raya Idul Fitir 1437 Hijriah.

"Hanya bawa lontong dan sayur," kata istri Samsul Hidayatullah, di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Samsul adalah kakak Saipul Jamil yang menjadi tersangka kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara asusila.

Namun istri Samsul tidak berkomentar banyak mengenai momen pertama kalinya Samsul merayakan hari raya Lebaran di tahanan.

Terdapat 12 orang tahanan yang mendiami rutan KPK di lantai 9 gedung KPK Jakarta yaitu pertama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro yang sudah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS namun perkaranya masih belum berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Kedua, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR namun proses hukum masih di tingkat banding.

Ketiga, Marudut Pakpahan selaku tersangka perantara pemberi suap PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keempat, panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakpus.

Kelima, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu tahun 2011.

Keenam, panitera PN Jakarta Utara Rohadi yang menajdi tersangka kasus pemberian suap kepada dirinya terkait pengurusan perkara Saipul Jamil.

Ketujuh, anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti selaku terdakwa kasus penerimaan suap puluhan miliar terkait pengurusan dana aspirasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kedelapan, rekan Damayanti dalam kasus itu, Dessy A Edwin.

Kesembilan jaksa Kejati Jawa Barat Devianti Rochaeni sebagai tersangka penerima suap terkait kasus korupsi Bupati Subang. Kesepuluh, Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa yang merupakan tersangka kasus penerimaan suap terkait pembelian pupuk urea tablet.

Kesebelas, pengacara Saiput Jamil Berthanatalia Ruruk Kariman dan keduabelas, Novianti selaku staf ahli anggota Komisi III Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus suap untuk memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Sedangkan 15 orang tahanan di rutan Guntur adalah pertama mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara namun belum in kracht.

Kedua, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang juga sudah divonis di tingkat banding 7 tahun penjara namun masih mengajukan kasasi.

Ketiga, anggota DPRD Sumut 2014-2019 Fraksi PAN Kamaluddin Harahap yang divonis 4 tahun penjara.

Keempat, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit sebagai tersangka korupsi proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kemenhub.

Kelima, Bupati Bener Meriah Ruslan Abdulgani sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang.

Keenam, pengusaha Sukotjo S Bambang sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh Korlantas Polri.

Ketujuh, perantara suap kepada Panitera PN Jakpsu Doddy Arianto Supeno. Tiga mantan pemeriksa pajak untuk PT EDMI Indonesia Herry Setiadji, Slamet Riyana, Indarto Catur Nugroho.

Kesebelas Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang menjadi tersangka menjanjikan uang ke Kajati DKI Jakarta.

Keduabelas, Bupati Rokan Hulu Suparman yang menjadi tersangka suap ke anggota DPRD Riau.

Ketigabelas, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dalam kasus yang sama. Keempatbelas, Samsul Hidayatullah. Kelimabelas Suhaimi perantara pemberi suap kepada anggota DPR Putu Sudiartana.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016