• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes bahas sanksi terhadap pengguna vaksin palsu

Kemenkes bahas sanksi terhadap pengguna vaksin palsu

14 Juli 2016 20:54 WIB
Kemenkes bahas sanksi terhadap pengguna vaksin palsu
Bahas Peredaran Vaksin Palsu. Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Plt Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan mengenai peredaran vaksin palsu serta membahas APBN Perubahan 2016 Kemenkes. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Semua yang terlibat harus diberikan hukuman berat, baik itu pegawai negeri, honorer, atau dari pihak rumah sakit swasta sekali pun."

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan membahas sanksi bagi para pengguna dan pengedar vaksin palsu.

"Akan kita bahas sanksi kepada 14 rumah sakit ini. Misalnya direktur RS juga terlibat pembelian vaksin, ini yang nanti akan kita lanjutkan," ujar Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek saat ditemui di Gedung DPR-RI di Jakarta, Kamis malam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika seluruh manajemen RS terbukti terlibat dalam pengadaan vaksin palsu maka dipastikan akan dijatuhi sanksi berat.

"Tapi kalau ini hanya karena oknum yang bermain tentu ada penindakan yang lebih berat, misalnya sanksi pidana," tuturnya menerangkan.

Sedangkan mengenai ancaman berupa sanksi penutupan operasional RS yang bersangkutan, Menteri Nila belum bisa memastikan hal tersebut karena akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berlangsung.

"Nanti kita lihat, tadi kan dikatakan berjenjang. Kami tidak bisa langsung mengatakan tutup dan sebagainya, harus dilihat dulu," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah agar bersikap tegas dan memberikan sanksi terberat bagi para pihak yang terlibat menyebarkan vaksin palsu.

"Semua yang terlibat harus diberikan hukuman berat, baik itu pegawai negeri, honorer, atau dari pihak rumah sakit swasta sekali pun," ujar Tulus saat dihubungi di Jakarta, Rabu sore (13/7).

Apabila pihak manajeman rumah sakit terbukti terlibat dalam pemalsuan, penggunaan, atau pendistribusian vaksin palsu maka harus diproses secara pidana maupun perdata.

Selain itu, YLKI pun meminta pemerintah agar menghentikan izin operasional atau penutupan bagi rumah sakit swasta yang terbukti menggunakan vaksin palsu dengan sengaja.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016