"Kami melihat bahwa revitalisasi fungsi kehumasan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kualitas komunikasi publik," kata Menteri Perindustri, Airlangga Hartarto, pada Kuliah Umum Kehumasan, di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan, pelaksanaan tekad itu diperkuat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/2016, yang untuk Kementerian Perindustian, fungsi kehumasan melekat pada masing-masing unit eselon I.
Dengan demikian, lanjutnya, para pejabat Kementerian Perindustrian agar bersedia dan mampu terlibat sebagai inisiator dan komunikator dalam koridor kehumasan pemerintah.
Tugas itu, antara lain penyebaran informasi kinerja di media massa dan media sosial, serta upaya menjembatani kepentingan organisasi dan media dengan cara membina hubungan baik dengan media nasional dan media asing.
Selain itu, para pejabat juga diwajibkan untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemampuan dan daya saing industri nasional.
"Kami berharap, pemahaman tersebut akan membangun rasa bangga dan kecintaan terhadap produk industri dalam negeri yang dapat dijadikan ujung tombak target pertumbuhan industri nasional," kata dia.
Pewarta: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016