Kapolsek Pangkalan Kompol Agus Wahyudin, di Karawang, Jumat, membenarkan adanya aksi pembakaran rumah Abdul Mujim yang dituduh menistakan agama, pada Kamis (4/8).
Atas kejadian tersebut, pihaknya menurunkan sejumlah petugas dan mengamankan Mujim dan sejumlah pengikutnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Selanjutnya, polisi membawa Mujim dan pengikutnya itu ke Mapolres Karawang.
Aliran kepercayaan bernama Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama yang berlokasi di Kampung Waru, Desa Medalsari, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, itu menjanjikan para pengikutnya bisa masuk surga hanya dengan membayar Rp2 juta kepadanya.
Selain memudahkan untuk masuk surga, para pengikuti padepokan ini juga memiliki syahadat sendiri. Mereka mengganti kata Muhammad dalam syahadat dengan kata Mujim, yang merupakan pemimpin aliran ini.
Salah seorang warga setempat, Asep (26), mengatakan, Mujim sebelumnya sempat diusir warga karena telah mengaku sebagai nabi pada tahun 2015.
Tapi beberapa bulan kemudian, Mujim kembali ke Desa Melalsari, dengan membawa pengikutnya.
Menurut Asep, dalam ajarannya Mujim menyebutkan kalau melakukan solat di rumahnya sama dengan melakukan shalat di Masjid Nabawi. Disebutkan pula, air zam-zam telah pindah ke sumur pribadinya.
"Warga merasa resah dengan adanya padepokan aliran sesat itu. Kemudian warga mengamuk dan akhirnya membakar rumah yang menjadi tempat ajaran sesat Mujim," kata dia.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016