Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan selama ini sejumlah staf yang mengurusi permasalahan itu berulang kali mengurusi izin delapan prodi tersebut, namun baru beberapa hari lalu diketahui sudah memiliki izin.
"Dari awal sebenarnya saya sudah curiga ada sesuatu yang ganjil, tidak mungkin izin prodi belum keluar, tetapi penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sudah dilaksanakan. Ternyata benar, izin sudah diterbitkan pihak kementerian terkait," ujarnya yang mulai mengabdi di UMRAH Juli 2014.
Surat itu sekaligus mematahkan penilaian sejumlah pihak bahwa penyelenggaraan aktivitas pendidikan di prodi tersebut ilegal.
Prodi yang mendapat izin itu yakni pendidikan matematika, pendidikan biologi, pendidikan kimia, pendidikan Bahasa Inggris, manajemen, ilmu hukum, budidaya perairan, teknologi hasil perikanan.
Syafsir menambahkan awalnya staf hanya menemukan selembar surat pengantar. Surat itu tidak membuktikan bahwa pihak kementerian terkait sudah memberikan izin.
Namun setelah ditelusuri lebih mendalam bersama staf di kementerian terkait baru-baru ini ditemukan surat Keputusan Mendikbud RI Nomor 472/E0/2013. Surat itu ditandatangani Dirjen Pendidikan Tinggi Djoko Santoso pada 1 Oktober 2013.
"Kami bersyukur sudah menemukan surat tersebut," ujarnya.
Menurut dia, izin penyelenggaraan prodi itu sudah cukup lama sehingga akreditasi dari C dapat diupayakan untuk ditingkatkan menjadi B.
"Saya sudah meminta pihak prodi dan fakultas terkait untuk mempersiapkan persyaratan agar dapat ditingkatkan menjadi B," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016