Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dipastikan tetap akan menggenjot efisiensi di industri telekomunikasi setelah dikeluarkannya perhitungan baru biaya interkoneksi pada awal Agustus 2016.Selain instrumen tarif dan interkoneksi, network sharing juga perlu didorong agar coverage operator segera equal dengan cepat. Dengan iklim kompetisi yang baik, pada akhirnya masyarakat yang paling diuntungkan karena jadi punya pilihan dan harga sema
"Fokus kerja tetap pada dua hal yakni efisiensi dan penyebaran broadband yang merata. Bagaimana mencapai hal itu, tentu butuh inovasi baik dari sisi regulasi atau pelaku usahanya," kata Menkominfo Rudiantara, di Jakarta, Senin.
Menurut Rudiantara, dengan keluarnya perhitungan biaya interkoneksi baru, akan menghasilkan efisiensi bagi pelaku usaha dan tercermin dari penawaran tarif pungut ke konsumen. "Saya maunya efisiensi yang didapat pelaku usaha itu dirasakan oleh pelanggan," katanya.
Sementara itu Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin menambahkan regulator tengah mengembangkan insentif kepada operator untuk membangun jaringan.
"Selain instrumen tarif dan interkoneksi, network sharing juga perlu didorong agar coverage operator segera equal dengan cepat. Dengan iklim kompetisi yang baik, pada akhirnya masyarakat yang paling diuntungkan karena jadi punya pilihan dan harga semakin terjangkau," ujarnya.
Ditambahkannya, jika menginginkan adanya layanan broadband yang merata maka tak perlu alergi dengan kebijakan unbundling local loop, open access, dan lainnya.
"Ini perlu dukungan semua pihak untuk mendahulukan kepentingan nasional dan affordability masyarakat," kata Imam.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo akhirnya menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi 2016.
Proses perhitungan panjang sejak 2015 yang menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi itu menghasilkan penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen.
Pemerintah sekarang tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Perubahan kedua aturan ini akan membuka model bisnis berbagi jaringan dan munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini akan mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan broadband.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016