Suku Anak Dalam serahkan 14 pucuk senjata api

8 Agustus 2016 18:44 WIB
Suku Anak Dalam serahkan 14 pucuk senjata api
Ilustrasi. Orang Rimba Terdampak Asap. Beberapa orang warga Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba Jambi Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) berjalan melintasi Dusun Margo Rayu, Desa Bukit Cuban, Air Hitam, Sarolangun, Jambi, Jumat (30/10/2015). Fasilitator Orang Rimba TNBD Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menyebutkan, ratusan orang rimba di TNBD bagian selatan daerah itu terpaksa mengungsi keluar rimba karena terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan, sementara berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 40 orang (30 anak-anak, 10 dewasa) di antaranya telah terserang ISPA. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau menerima sebanyak 14 pucuk senjata api rakitan tradisional dari Suku Anak Dalam yang biasa digunakan untuk berburu di hutan, Senin.

"Penyerahan itu dilakukan secara sukarela tanpa paksaan oleh Suku Anak Dalam di Mapolsek Batang Cenaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru.

Ia menjelaskan proses penyerahan senjata api tradisional yang biasa disebut Gobok itu dilakukan di Polsek Batang Cenaku yang dihadiri Kapolres Indragiri Hulu, Danramil serta unsur Muspida setempat lainnya.

Menurut Guntur, penyerahan senjata api tersebut setelah jajaran Polsek Batang Cenaku melakukan sosialisasi ke Suku Anak Dalam atau yang juga dikenal sebagai Orang Rimba sejak beberapa waktu terakhir.

"Kita selalu mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api itu guna menghindari penyalahgunaan. Selain itu, kita juga harus tetap memantau penggunaan senjata api tersebut," jelasnya.

Dalam prosesi penyerahan senjata api tersebut, Kapolres Indragiri Hulu turut memberikan piagam penghargaan dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyerahan senjata api rakitan itu.

Lebih jauh, Guntur turut mengimbau kepada Suku Anak Dalam yang masih memiliki senjata api agar segera melaporkan dan menyerahkan kepada polisi.

Karena, jika imbauan itu diindahkan maka pemilik senjata api dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Suku Anak Dalam atau lebih dikenal sebagai Talang Mamak merupakan suku tradisional yang hidup di pedalaman. Mereka bertahan hidup dari hasil hutan serta berburu satwa liar. Selain menyebar di Indragiri Hulu, suku anak dalam juga menyebar di sejumlah provinsi di Sumatera seperti Jambi dan Sumatera Selatan.

Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016