Amendemen undang-undang otoritas kepolisian yang disetujui parlemen, melarang polisi memberikan informasi atau mempublikasikan dokumen, laporan atau foto terkait kinerja mereka tanpa izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Petugas polisi yang melanggar UU baru ini terancam hukuman penjara dan denda hingga 2.252 dolar AS.
Pada Februari, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi meminta Mendagri untuk memberantas pelanggaran oleh polisi dan mengajukan usulan ke parlemen demi mencapai tujuan tersebut, di saat memuncaknya kemarahan setelah seorang polisi pangkat rendah menembak mati seorang pengemudi dalam perselisihan soal tarif.
Namun para kritikus melihat amendemen ini dirancang untuk menutupi penyalahgunaan jabatan tingkat tinggi.
"UU ini merupakan contoh lain upaya pemerintah untuk merongrong transparansi yang penting bagi berfungsinya pemerintahan modern," kata Timothy Kaldas dari Institut Tahrir untuk Kepolisian Timur Tengah.
"Rencana untuk menyaring ketat informasi dari pemerintah akan menambah keraguan mengenai integritas pernyataan-pernyataan pemerintah."
Amendemen tersebut juga meminta polisi untuk menghormati hak asasi manusia.
Kelompok HAM dan pengacara sudah sejak lama mengeluhkan tentang budaya kekebalan di kalangan pejabat di Mesir dan mengatakan bahwa kebrutalan polisi menyebarluas.
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016