• Beranda
  • Berita
  • Badan Karantina Musnahkan 61,718 Ton Benih Sawi Selandia Baru

Badan Karantina Musnahkan 61,718 Ton Benih Sawi Selandia Baru

2 April 2007 19:19 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Balai Besar Karantina Tumbuhan (BBKT) Tanjung Priok, Badan Karantina Departemen Pertanian, di Jakarta memusnahkan 61,718 ton benih sawi dari Selandia Baru, karena mengandung Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). "Pemusnahan benih sawi ini harus disadari bersama untuk melindungi negara dari penyakit tanaman yang tidak ada di Indonesia," kata Kepala BBKT Tanjung Priok, D. Indra Mulya, usai pemusnahan benih tersebut di Purwakarta, Jawa Barat. Pemusnahan dengan cara pembakaran benih sayur sawi yang diimpor PT East West Seed Indonesia (EWSI) itu dilakukan di lahan perusahaan tersebut yang berlokasi, di Desa Benteng, Purwakarta, Jawa Barat. Benih sawi impor sebanyak 61,718 ton yang mengandung OPTK Turnip Mosaic Virus (TuMV) itu rencananya akan dimusnahkan selama enam hari dengan pemusnahan perdana dilakukan juga General Manager EWSI, Atmadi Saleh. Pekan lalu, BBKT juga memusnahkan dengan membakar benih kubis dan bunga kol sebanyak 570 kg karena positif mengandung TuMV dan Pseudomonas Syringae pv.Syringae. Indra Mulya menyatakan, sebelum keputusan pemusnahan benih sawi impor Selandia Baru itu pihaknya telah mengadakan pemeriksaan di laboratorium BBKT Tanjung Priok dan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian. Hasil pemeriksaan itu, menurut dia, ternyata menunjukkan benih sawi itu terdapat penyakit tumbuhan yang masuk dalam daftar OPTK kelas A1 sehingga dilarang masuk wilayah Indonesia dan berbahaya bagi tanaman di dalam negeri. "Secara administrasi sebenarnya perusahaan ini sudah sesuai prosedur impor, tapi karena terkontaminasi OPTK TuMV yang belum ada di Indonesia akhirnya kami melarang masuk. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Pertanian," tuturnya. Selain OPTK TuMV, menurut Indra, benih sawi yang diimpor EWSI juga ditemukan OPT lainnya yaitu Penicillium sp, Aspergilus plavus, dan Rhizoctonia sp. Berdasarkan UU No 16/1992, Karantina memang berhak melarang semua impor benih tumbuhan yang terbukti terdapat penyakit tumbuhan, terutama OPTK kelas A1. "Yang jelas jika sampai virus itu masuk, maka kami akan sulit memberantas dan membahayakan tanaman yang ada di dalam negeri. Saya berterima kasih pihak East West merelakan benih yang diimpornya untuk dimusnahkan," ujarnya menambahkan. (*)


Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007