Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Sultra, Bachtiar Asyahari, Jumat saat menyerahkan santunan yang langsung diserahkan di rumah duka, di Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe, atau sekitar 100 kilometer dari Kota Kendari.
"Santunan senilai itu diterima langsung ahli waris korban atas nama Susianti (40), istri korban yang meninggal dunia akibat tertabrak kendaran mikrolet beberapa hari lalu," katanya tanpa merinci hari kejadiannya.
Menurut Bachtian, nilai santunan yang diterima ahli waris setelah ditotalkan semua terdiri dari Rp122,280 juta sebagai santunan ditambah Rp1,980 juta sebagai santuan Jaminan hari tua sehingga totalnya semuan Rp124 juta lebih.
Ia mengatakan, santunan yang diterima ahli waris itu merupakan persyaratan yang harus diselesaikan pihak BPJS karena korban sebagai peserta aktif dan mengikutsertakan keluarganya sebagai peserta aktif selama almarhum masih hidup.
"Dibalik kedukaan yang dialami ahli waris korban, ternyata Asmun (korban-red) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan mengikutsertakan dari empat program, yakni Program Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," ujarnya.
Setelah diakumulasi dari semua program yang diikuti, maka ahli waris yang sah berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang ada dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga berharap, dengan santunan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggal almarhum, ujar Bachtiar.
Pewarta: Azis Senong
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016