"Paket ekonomi tidak ada yang jalan karena berbagai UU yang bertentangan satu sama lain dan saling mengunci. Ketika akan dilaksanakan berdasarkan UU Bea Cukai, UU Perindustrian tidak membolehkan. Ketika mengikuti UU Perindustrian, UU Pajak tidak memperbolehkan," kata dia usai menjadi pembicara dalam acara bedah buku di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Kamis.
Mahfud mencontohkan capaian kinerja logistik yang belum optimal yang ditunjukkan dengan belum tercapainya harapan waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) yang semakin singkat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Mahfud telah melakukan konsolidasi mengenai urusan teknis hukum bersama pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie untuk kemudian melaporkan hasilnya ke Luhut Pandjaitan, yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Konsolidasi tersebut membicarakan mengenai adanya satu UU yang bisa memperbaiki lebih dari satu UU sekaligus yang bisa dilakukan dengan perppu, karena kalau dibuat langsung dengan prosedur biasa akan lama mengingat penerapan 12 paket kebijakan ekonomi sudah semakin mendesak.
"Rencana mau dibuat satu pintu, artinya UU dijadikan satu untuk satu hal. Misalkan masalah perizinan, persyaratan, atau institusi yang menjadi pintu pertama dan terakhir," kata Mahfud.
Namun, karena terjadi perombakan Kabinet Kerja maka konsolidasi untuk pelaksanaan rencana pembuatan aturan hukum UU yang mendukung implementasi paket kebijakan ekonomi tersebut belum mendapat kepastian lanjutan.
"Kalau kami pasif saja karena yang mengambil keputusan pemerintah. Tergantung urusan politiknya, yang meyakinkan partai-partai dan DPR itu urusan pemerintah, tapi urusan teknis hukumnya sudah," kata Mahfud.
Pewarta: Calvin B
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016