Kereta api tabrak mobil di Padang

16 Agustus 2016 16:48 WIB
Kereta api tabrak mobil di Padang
Ilustrasi mobil yang ditabrak kereta api. Jalur perlaluan dan perlintasan kereta api salah satu hal yang diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Padang (ANTARA News) - Satu unit mobil Toyota Fortuner warga putih ringsek dan terjun ke dalam banjir kanal setelah ditabrak kereta api, sekitar pukul 14.00 WIB Selasa, di Parak Salai Padang Timur, Sumatera Barat.

Menurut seorang saksi mata, Eko (26), di Padang, mobil besar buatan Toyota itu ditabrak kereta api yang datang dari arah Stasiun Simpang Haru menuju Padang Pariaman

Ia mengaku melihat orang yang berada di dalam mobil itu melambaikan tangan saat kejadian tersebut terjadi.

"Saya mendengar dentuman keras saat mobil tersebut menabrak kereta api yang sedang melintas pada siang itu," jelas dia.

Menurut dia kedua korban yang berada di dalam mobil tersebut merupakan dua orang perempuan yang diperkirakan anak dan ibu.

"Keadaan anaknya tadi saya lihat tidak terlalu parah, tetapi ibunya saat diselamatkan tadi tidak bisa berdiri," lanjut dia. Menurut dia, kedua korban dilarikan ke RS Bhayangkara Padang untuk dirawat.

Sementara Asmen Humas PT Kereta Api Divre II Sumatera Barat Zainir belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut.

Menurut dia, lokasi tabrakan itu perlintasan tanpa pintu atau perlintasan ilegal. "Benar, saat ini perlintasan tanpa palang pintu menjadi perhatian karena ada 461 perlintasan ilegal yang ada di kota ini," jelas dia.

Ia menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian menjelaskan kereta api sudah berjalan sesuai jalur yang ada.

"Palang pintu yang ada sebenarnya berfungsi untuk melindungi kereta api yang sedang melintas," ujarnya.

Pewarta: Denya Utama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016