Abu Bakar Baasyir peroleh remisi tiga bulan

17 Agustus 2016 12:46 WIB
Abu Bakar Baasyir peroleh remisi tiga bulan
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir . (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Bandung (ANTARA News) - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir memperoleh remisi tiga bulan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini.

"Ini tahun kedua dia (Abu Bakar Baasyir) memperoleh remisi HUT RI, yakni dia dapat remisi selama tiga bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Rabu.

Abu Bakar Baasyir yang ditahan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kata dia, telah memenuhi berbagai syarat memperoleh remisi, seperti syarat administrasi.

"Seperti untuk narapidana umum itu dia sudah menjalani sepertiga masa tahanan, kemudian untuk narapidana khusus itu dia bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator dan lain-lain," kata dia.

Menurut dia, terkait Peringatan HUT RI Ke-71 Tahun 2016, jumlah terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum adalah 11.010 orang yang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 10.354 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas 656 orang.

Agus merinci untuk napi kasus pidana umum ada 9.354 orang, napi pidana khusus 1.656 orang yang terdiri dari kasus korupsi 39 orang, kasus narkotika 3.804 orang, terorisme sembilan orang, trafficking sembilan orang dan pencucian uang satu orang.

"Dan saat ini lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723, dan tahanan mencapai 5.837 orang," kata dia.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016