• Beranda
  • Berita
  • Empat terpidana kasus terorisme dibebaskan dari Nusakambangan

Empat terpidana kasus terorisme dibebaskan dari Nusakambangan

17 Agustus 2016 14:30 WIB
Empat terpidana kasus terorisme dibebaskan dari Nusakambangan
Kendaraan operasional polisi diseberangkan ke Pulau Nusakambangan melalui Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016). (ANTARA/Idhad Zakaria)
Cilacap (ANTARA News) - Empat terpidana kasus terorisme penghuni lembaga pemasyarakatan yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan bebas dari hukuman menurut Koordinator Lembaga Pemasyarakatan Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris.

"Empat terpidana kasus terorisme itu bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya usai upacara penyerahan remisi bagi narapidana se-Nusakambangan dan Cilacap di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Rabu.

Aris mengatakan narapidana yang memperoleh Remisi Umum II itu dinyatakan langsung bebas setelah sisa masa hukumannya habis dikurangi masa pengurangan hukuman yang diterima.

Selain empat terpidana kasus terorisme itu, kata dia, ada 20 narapidana kasus lain dari tujuh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan dan satu lembaga pemasyarakatan di Cilacap yang memperoleh Remisi Umum II sehingga jumlahnya total 24 orang.

Dari 24 narapidana yang memperoleh remisi tersebut, menurut dia, ada 16 orang yang langsung bebas sementara delapan orang lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan pengadilan.

"Mereka baru akan bebas setelah membayar denda atau selesai menjalani hukuman kurungan pengganti denda," kata Aris, yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Ia merinci, narapidana yang mendapat Remisi Umum II berasal dari Lapas Batu (tiga orang), Lapas Besi (empat orang), Lapas Kembang Kuning (enam orang), Lapas Permisan (dua orang), Lapas Pasir Putih (tiga orang), Lapas Cilacap (lima orang), dan Lapas Terbuka (satu orang).

Aris menjelaskan pula bahwa para peringatan kemerdekaan tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan Remisi Umum (RU) I dengan kisaran masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan kepada 819 narapidana di Nusakambangan.

Penerima remisi itu berasal dari Lapas Batu (168 orang), Lapas Besi (108 orang), Lapas Narkotika (99 orang), Lapas Kembang Kuning (110 orang), Lapas Permisan (97 orang), Lapas Pasir Putih (106 orang), Lapas Cilacap (148 orang), dan Lapas Terbuka (enam orang).

Ia mengatakan berdasarkan data per 17 Agustus 2016, jumlah narapidana yang menghuni delapan lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan dan Cilacap sebanyak 1.656 orang.

Rinciannya, 318 orang ada di Lapas Batu, 171 orang di Lapas Besi, 246 orang di Lapas Narkotika, 163 orang di Lapas Kembang Kuning, 167 orang di Lapas Permisan, 188 orang di Lapas Pasir Putih, 396 orang di Lapas Cilacap, dan tujuh orang di Lapas Terbuka.

Berdasarkan data, salah satu narapidana yang memperoleh Remisi Umum I adalah mantan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan.

Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada Marwan pada 12 Januari 2012 karena terlibat kasus perdagangan narkoba dan pencucian uang.


Mereka yang bebas

Pada Rabu siang, 16 narapidana yang bebas dari hukuman tampak meninggalkan tempat penyeberangan khusus lapas Pulau Nusakambangan Dermaga Wijayapura dijemput keluarganya masing-masing.

Empat terpidana kasus terorisme yang sudah bebas dari hukuman terlihat dikawal polisi tidak berseragam.

Menurut informasi yang diperoleh Antara, empat terpidana kasus terorisme yang bebas terdiri atas Iswahyudi alias Iis dari Lapas Besi, Hendra Ali dari Lapas Batu, serta Ade Miros alias Asbak alias Adam dan Laode bin Rabaho dari Lapas Permisan.

Iswahyudi yang tercatat sebagai warga Desa Bayat, Kecamatan Bayat, Purworejo, Jawa Tengah, divonis mendapat hukuman tiga tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam kelompok teroris Abu Umar.

Hendra Ali yang tercatat sebagai warga Cicanang, Kota Belawan, dihukum 12 tahun penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.

Ade Miros yang tercatat sebagai warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, divonis mendapat hukuman delapan tahun penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.

Sementara Laode yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, divonis delapan tahun penjara karena terlibat pelatihan militer di Aceh.

Keempatnya terlihat terburu-buru meninggalkan Dermaga Wijayapura.



Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016