"Klaim yang dibayarkan meliputi JHT (Jaminan Hari Tua), JK (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus M. Izzadin didampingi Kabid Pemasaran Bambang Margono di Kudus, Kamis.
Pembayaran klaim paling besar, yakni jaminan hari tua sebesar Rp55,28 miliar, disusul jaminan kematian sebesar Rp4,14 miliar, dan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp3,64 miliar.
Sementara pembayaran klaim jaminan pensiun, kata dia, selama periode Januari-Juli 2016 merupakan yang paling rendah karena hanya Rp36,9 juta.
Terkait tingginya klaim jaminan hari tua, salah satunya karena adanya kebijakan baru, bahwa jaminan hari tua bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti kerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
Jumlah kasusnya, kata dia, selama Januari-Juli 2016 mencapai 10.533 kasus.
Dari jumlah sebanyak itu, paling dominan dari wilayah kerja Kantor Cabang Induk sebanyak 6.603 kasus, sedangkan dari kantor cabang Pati tercatat hanya 2.416 kasus dan KCP Jepara sebanyak 1.514 kasus.
Program jaminan saat ini, tidak hanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan pensiun yang dimulai pada Juli 2015, melainkan ada program baru berupa Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK- RTW).
Dalam waktu dekat, katanya, program tersebut akan disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di Kudus.
Program JKK-RTW tersebut, kata dia, bertujuan untuk melindungi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
"Peserta yang mengalami kecacatan akan difasilitasi mendapatkan keahlian kerja sesuai kondisi fisiknya dan nantinya akan diupayakan agar bisa diterima kembali di tempat kerjanya semula untuk bidang lain," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan maupun pengobatan, melainkan mengupayakan peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa bekerja kembali.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan hingga pembekalan mental dan keterampilan kerja bagi peserta yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016