Polresta Padang tangkap buruh pengedar sabu

22 Agustus 2016 11:41 WIB
Polresta Padang tangkap buruh pengedar sabu
penangkapan (ANTARA News/Handry Musa)
Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang buruh dan rekannya yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Ombilin III No.28 Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, pada Minggu malam (21/8) sekitar pukul 23.45 Wib.

"Tersangka atas nama Dedi Arnor (38) dan rekannya Maradhani (25), keduanya merupakan target operasi yang selama ini kami intai, keduanya membeli narkoba jenis sabu lalu dijual kembali kepada pelanggannya," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Senin.

Ia menambahkan tersangka Dedi Arnor ditangkap ketika sedang berada di rumahnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu yang tersimpan di bawah tempat tidur.

"Kami melakukan introgasi kepada pelaku untuk pengembangan, dan pelaku menyebutkan bahwa dirinya bekerjasama dengan Maradhani (25) dalam menjalankan aksi tersebut," ujar dia.

Akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap Maradhani yang membantu pelaku untuk mendapatkan narkoba. Bersama para tersangka polisi menemukan satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu-sabu siap edar.

"Ke empat paket sabu itu senilai Rp1.300.000, selain itu kami juga menyita alat hisap, timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam bertransaksi dengan pelanggannya," sebut dia.

Kedua tersangka mengakui paket narkoba jenis sabu tersebut memang milik mereka dan siap diedarkan. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembangan.

Menurut dia penangkapan kedua tersangka berawal dari keresahan masyarakat terhadap aksi kedua pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Berdasarkan laporan tersebut serta sejumlah informasi akhirnya kedua pelaku bisa kami amankan, " ujar Kompol Daeng.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. Keduanya diancam hukuman kurungan penjara minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun.

Pewarta: MR Denya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016