"Satu pelaku lainnya VL masih dalam pengejaran," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintono di Jakarta, Senin.
Wahyu menuturkan petugas sudah membidik OD sejak lama namun tersangka kerap lolos dari sergapan.
Kepada polisi, tersangka OD mengaku disuruh membawa barang haram tersebut dari VL dan telah mengirim narkoba sebanyak empat kali dari Medan ke Jakarta.
Tersangka OD menerima upah sebesar Rp5 juta untuk membawa ekstasi sebanyak 5.000 butir sekali pengiriman.
Wahyu menjelaskan kronologis penangkapan saat tim khusus Subdit II pimpinan AKBP Gembong Yudha melihat tersangka memasuki Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 Kamar GE-06-EA Cikokol Tangerang, Banten, pada 18 Agustus 2016.
Selanjutnya, petugas memeriksa dan menggeledah tersangka OD yang telah dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Selain menemukan hampir 15 ribu ekstasi, petugas menyita 297,21 gram shabu dan tiga telepon selular.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016