"Langkah ini sebagai wujud aktualisasi budaya kerja kami melalui inovasi di bidang sistem informasi industri, yang diharapkan dapat lebih memudahkan dan cepat dalam memberikan pelayanan publik," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers di Jakarta, Selasa.
SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.
SIINAS juga amanat dari pelaksanaan Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi.
"Diharapkan dapat mendorong percepatan, akuntabilitas pengaturan, pembinaan, serta pengembangan industri dalam negeri," tuturnya.
Mengenai prosedurnya, pemohon perlu melakukan registrasi melalui website siinas.kemenperin.go.id. Selanjutnya, pemohon membawa berkas asli ke Unit Pelayanan Publik (UP2) untuk verifikasi dokumen identitas perusahaan. “Bisa datang ke UP2 di kantor Kemenperin atau di balai besar dan barsitand seluruh Indonesia,” ujarnya. Setelah itu, petugas UP2 memberikan username dan password kepada pemohon agar bisa mengunggah berkas persyaratan di portal SIINAS.
Sedangkan untuk SIKI, dijelaskan Airlangga, memuat mengenai arus barang impor yang masuk ke dalam negeri. Apabila arus barang impor tidak dipantau secara rutin maka dikhawatirkanakan mengganggu stabilitas industri dalam negeri.
"SIKI merupakan upaya pemantauan dini terhadap pergerakan arus barang impor yang dapat berdampak pada ketahanan industri dalam negeri," jelasnya.
Portal sistem ini juga merupakan sumber informasi isu pengamanan perdagangan yang terjadi di negara mitra antara lain informasi mengenai hambatan non tarif, praktik dumping dan lain-lain.
Dalam penerapan pelayanan publik, Airlangga menambahkan, Kemenperin meraih peringkat II dengan nilai 96,93 pada penganugerahaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tingkat kementerian atau lembaga yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI pada tahun 2015. “Peringkat tersebut dikategorikan dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016