"Kami bekerja sama dengan Disdukcapil jemput bola untuk membantu perusahaan yang buruhnya belum memiliki KTP elektronik, karena pemerintah memberikan batas waktu sampai tanggal 30 September seluruh warga Indonesia harus sudah memiliki E-KTP, termasuk buruh," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Nasipiyanto di Perusahaan Sepatu Nikomas, Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu.
Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terhadap pembatasan waktu pemilikan E-KTP sampai tanggal ditentukan tersebut, dikhawatirkan buruh yang telah terdaftar kepesertaan BPJS belum memiliki E-KTP akan kesulitan dalam mengklaim saat pencairan.
BPJS Ketenagakerjaan berpedoman kepada KTP yang sudah masuk database, sehingga bila peserta belum memiliki E-KTP maka akan sulit mencairkan jaminan hari tua (JHT) nya, karena identitas peserta hanya tertera pada program tersebut.
Menurut Nasipiyanto, jemput bola perekaman E-KTP untuk buruh/karyawan yang dilakukan di PT Nikomas yang ditargetkan selesai selama dua minggu itu adalah bagian dari upaya BPJS untuk melakukan hal serupa terhadap perusahaan lainnya.
"Di Nikomas ini ada sekitar 13.500 buruh yang akan mendapatkan perekaman E-KTP saat ini yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang. Sekaligus juga diberikan kepada mereka program e-saldo BPJS, sehingga ia bisa melihat saldonya sendiri di HPnya masing-masing. Mudah-mudahan dapat selesai tepat waktu," kata Nasipiyanto didampingi Kepala Cabang Pembantu Cikande BPJS Ketenagakerjaan Serang Hari Marwoto.
Sementara itu Kepala HRD Pusat PT Nikomas Gatot Kurniawan mengatakan di perusahaannya memiliki buruh atau tenaga kerja sekitar 60.000 orang, dan sebagian besar belum memiliki E-KTP, sehingga dengan adanya upaya dari BPJS dan Disdukcapil yang datang langsung ke perusahaannya sangat membantu para buruh mendapatkan KTP elektronik tersebut.
"Kehadiran BPJS dan Disdukcapil ini sangat membantu kami, karena karyawan tidak perlu meminta izin ke Disdukcapil, tetapi mereka tetap bisa bekerja karena pemotretan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja," kata Gatot.
Kabid Pengelola Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Serang Endah Yuni menyebutkan perekaman yang dilaksanakan saat ini di PT Nikomas untuk sekitar 13.500 buruh adalah bagian dari puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman data identitas dirinya melalui sistem pendataan secara elektronik.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada warga Kabupaten Serang yang belum membuat E-KTP agar segera membuatnya, karena hanya diberikan kesempatan oleh pemerintah sampai tanggal 30 September," katanya.
Menyinggung tentang blanko KTP elektronik yang belum tersedia di Disdukcapil, ia mengakui bahwa keterlambatan disebabkan belum di distribusikan dari pusat. "Mudah-mudahan awal Oktober ini blanko tersebut sudah ada," katanya.
"Sebenarnya itu bisa belakangan. Yang penting segera didata dan direkam dulu di Disdukcapil. Setelah itu berdasarkan data itu kami buatkan E-KTPnya," kata Endah seraya menambahkan warga bisa membuat SIM atau paspor tanpa ada KTP asalkan sudah terdaftar di Disdukcapil.
"Kami akan buatkan surat keterangan yang diketahui bupati, bila ada warga yang ingin membuat SIM atau paspor atau keperluan lainnya dengan segera," kata Endah Yuni.
Pewarta: Ridwan Chaidir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016