Kupang (ANTARA News) - Sebanyak 48 orang jamaah calon haji Kota Kupang diduga menggunakan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengurus semua dokumen perjalanan di musim haji 2016 ini.Kasihan kan saudara-saudara kita warga Kota Kupang harus tergeser karena permainan busuk oknum dengan memasukan warga daerah lain menggunakan KTP palsu untuk mengambil kesempatan dalam musim haji kali ini."
"Disebut palsu karena KTP yang dimiliki adalah KTP palsu sebab yang bersangkutan bukan warga Kota Kupang tetapi merupakan warga Surabaya dan Makassar," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada Antara di Kupang, Kamis.
Untuk kepentingan pembuktiannya mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu mengaku sedang melakukan investigasi di sejumlah instansi terkait seperti Kantor Kementerian Agama Kota Kupang dan Dinas Kependudukan Kota Kupang.
Dia mengaku hal itu terungkap disaat seremoni pelepasan jamaah calon haji asal Kota Kupang di Gedung Kantor Wali Kota pada Selasa 23 Agustus lalu.
Saat itu 48 jamaah calon haji itu tidak hadir dengan dibuktikan tidak terdistribusinya kartu pemeriksaan kesehatan yang harusnya dipegang oleh masing-masing jamaah calon haji.
"Setelah kita telusuri ternyata meraka (48 jamaah calon haji) itu berdomisili di Surabaya dan Makassar," katanya.
Sebanyak 48 jamaah calon haji itu menggunakan KTP Kota Kupang secara ilegal untuk bisa disisip dalam daftar kepesertaan keberangkatan di tahun haji 2016 ini. "Hal itulah yang masih sedang kita teliti," kata Jonas.
Jonas mengaku sangat kecewa dengan jaringan permainan ini yang telah memangkas kesempatan para warga Kota Kupang sesungguhnya untuk berhaji di musim haji 1437 Hijriah atau di 2016 masehi ini.
"Kasihan kan saudara-saudara kita warga Kota Kupang harus tergeser karena permainan busuk oknum dengan memasukan warga daerah lain menggunakan KTP palsu untuk mengambil kesempatan dalam musim haji kali ini," katanya.
Bisa dibayangkan ada 48 jamaah calon haji warga Kota Kupang yang harus dibatalkan akibat permainan ini.
"Saya sudah minta untuk dilacak dan ditelusuri. Saya kira yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi yang setimpal dan tegas," katanya.
Jonas mengaku, untuk musim haji 1437 Hijriah atau di 2016 masehi ini, Kota Kupang mendapatkan kuota 159 orang dengan jumlah jamaah laki-laki 64 orang dan jamaah perempuan 95 orang.
Para jamaah calon haji itu tersebar di empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada, masing-masing, Kecamatan Kelapa Lima 66 orang jamaah, Oebobo 53 orang, Alak 23 jamaah dan Kecamatan Maulafa berjumlah 17 orang jamaah.
Dia menambahkan akan mengungkap modus pelibatan warga daerah lain dalam pengurusan haji di Kota Kupang dengan tuntas, agar tidak lagi terjadi yang merugikan warga muslim wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.
"Jaringannya harus kita cabut dari akar-akarnya agar tidak lagi mengganggu proses pelaksanaan haji di Kota Kupang," kata Jonas.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016