Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat harus memudahkan dan tidak membebani masyarakat.Saya sampaikan kepada Ketua DPR juga, buat UU paling enggak setahun 40, lalu UU keluar pemerintah buat PP terus saya buat Perpres terus kementerian buat Permen. Waduh tidak fleksibel. Buat saya tidak. Produksi UU itu sedikit, kualitasnya yang baik...
"Kepada semua, kalau mau buat Perda buatlah yang memudahkan masyarakat. Jangan yang membebani," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Selasa.
Presiden mencontohkan soal peraturan terkait retribusi daerah yang jika dibuat perdanya justru akan menjadi beban tersendiri.
Hal itu, kata Presiden, menjadi penghambat perputaran uang di daerah sehingga tidak ada penambahan lapangan pekerjaan.
"Inilah hal-hal yang harus kita hadapi. Kemarin kita membatalkan ribuan perda karena itu tidak ramah investasi. Tidak ramah terhadap perdagangan malah menyulitkan, nambah-nambahin, berbelit-belit masalah. Nambahin urusan," katanya.
Menurut dia, masyarakat Indonesia harus berpikir simpel atau sederhana.
"Saya sampaikan kepada Ketua DPR juga, buat UU paling enggak setahun 40, lalu UU keluar pemerintah buat PP terus saya buat Perpres terus kementerian buat Permen. Waduh tidak fleksibel. Buat saya tidak. Produksi UU itu sedikit, kualitasnya yang baik. Perda sedikit kualitasnya baik. Dongkrak ekonomi daerah," katanya.
Ia juga menyarankan agar daerah tidak berlebihan memproduksi Perda.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia bukan negara UU melainkan negara hukum sehingga nilai-nilai yang perlu diangkat.
"Kalau produksi terus, aduh, sampai enggak tahu kalau tumpang tindih," katanya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016