"Yang perlu diteliti sebelum membeli hewan kurban diantaranya dari aspek kesehatannya yang sudah diberi tanda oleh pihak terkait, kemudian umur hewan kurban itu sendiri," kata Wakil Ketua MUI Kota Jambi Husin Abdullah di Jambi, Kamis.
MUI kata Husin bersama dengan pihak terkait akan menyosialisasikan dan memonitoring hewan ternak ke tingkat pedagang dan peternak terkait dengan kriteria hewan yang layak untuk dikurbankan.
"Kita jelaskan kriteria hewan yang sudah layak untuk dikurbankan itu diantaranya untuk sapi dan kerbau usianya minimal dua tahun, sedangkan untuk kambing/domba usianya minimal 1,5 tahun," katanya menjelaskan.
Selain itu, pihaknya juga menganjurkan panitia kurban agar satu hari menjelang Hari Raya Idul Adha 2016 ini, hewan ternak sebelum dilakukan penyembelihan sudah harus berada dilokasi kurban.
"Satu hari sebelum pelaksanaan kurban, sebaiknya hewan ternak sudah harus didatangkan ke lokasi, jangan pas malamnya baru diantar di lokasi, dan itu yang kami sampaikan ke panitia kurban nantinya, " katanya.
"Kalau malam hari baru diantar ke lokasi kurban, dikhawatirkan pas pagi harinya saat mau dilakukan penyembelihan ternyata tidak memenuhi kriteria. Di situ banyak yang ketipu pada kriteria umur hewan kurban," katanya pula.
Jika hewan ternak yang akan dikurbankan tersebut tidak memenuhi kriteria dan syarat yang telah diatur pada syariat Islam, maka ibadah kurbannya, kata Husin, menjadi tidak sah.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016