• Beranda
  • Berita
  • MUI Jambi imbau masyarakat teliti beli hewan kurban

MUI Jambi imbau masyarakat teliti beli hewan kurban

1 September 2016 20:15 WIB
MUI Jambi imbau masyarakat teliti beli hewan kurban
Tangkal Peredaran Sapi Terjangkit Anthrax. Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan memeriksa kondisi kesehatan sapi di tempat penampungan dan penggemukan sapi di Desa Karang Rejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (31/8/2016). Inspeksi mendadak menjelang Idul Adha tersebut untuk menangkal peredaran sapi dari luar daerah yang terserang penyakit Anthrax yang dapat menular dari hewan ke hewan ataupun dari hewan ke manusia. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Jambi (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim di daerah ini agar teliti membeli hewan kurban, supaya hewan yang akan dikurbankan memenuhi kriteria.

"Yang perlu diteliti sebelum membeli hewan kurban diantaranya dari aspek kesehatannya yang sudah diberi tanda oleh pihak terkait, kemudian umur hewan kurban itu sendiri," kata Wakil Ketua MUI Kota Jambi Husin Abdullah di Jambi, Kamis.

MUI kata Husin bersama dengan pihak terkait akan menyosialisasikan dan memonitoring hewan ternak ke tingkat pedagang dan peternak terkait dengan kriteria hewan yang layak untuk dikurbankan.

"Kita jelaskan kriteria hewan yang sudah layak untuk dikurbankan itu diantaranya untuk sapi dan kerbau usianya minimal dua tahun, sedangkan untuk kambing/domba usianya minimal 1,5 tahun," katanya menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga menganjurkan panitia kurban agar satu hari menjelang Hari Raya Idul Adha 2016 ini, hewan ternak sebelum dilakukan penyembelihan sudah harus berada dilokasi kurban.

"Satu hari sebelum pelaksanaan kurban, sebaiknya hewan ternak sudah harus didatangkan ke lokasi, jangan pas malamnya baru diantar di lokasi, dan itu yang kami sampaikan ke panitia kurban nantinya, " katanya.

"Kalau malam hari baru diantar ke lokasi kurban, dikhawatirkan pas pagi harinya saat mau dilakukan penyembelihan ternyata tidak memenuhi kriteria. Di situ banyak yang ketipu pada kriteria umur hewan kurban," katanya pula.

Jika hewan ternak yang akan dikurbankan tersebut tidak memenuhi kriteria dan syarat yang telah diatur pada syariat Islam, maka ibadah kurbannya, kata Husin, menjadi tidak sah.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016