Menteri LHK dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Minggu, mengatakan penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat perlawanan dari pelaku kebakaran hutan atau lahan dan perambah kawasan hutan.
Menurut dia, penyanderaan dilakukan segerombolan massa yang diindikasi kuat dikerahkan oleh perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) pada Jumat (2/9), saat penyidik KLHK selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan perusahaan tersebut.
Siti Nurbaya menegaskan kejadian penyanderaan ini merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara, apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan. Penyidik KLHK dan Polhut merupakan aparat penegakan hukum berdasarkan undang-undang (UU) mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan.
Tim KLHK awalnya turun ke lokasi, guna menindaklanjuti arahan Menteri LHK untuk melakukan penyelidikan penyebab meluasnya titik api di Riau beberapa waktu lalu yang telah mengganggu masyarakat. Sekaligus menyelidiki laporan mengenai masyarakat yang dikabarkan mengungsi karena asap.
Dari penginderaan satelit terlihat, sumber titik api penyebab asap sampai ke daerah lainnya di Riau itu, salah satunya berasal dari kawasan yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.
"Sejak titik api meluas, saya menegaskan untuk dilakukan penyelidikan di areal yang terbakar. Maka tim dipimpin langsung Dirjen Gakkum KLHK (Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), turun ke lokasi di Riau," ujar Menteri LHK.
Sebelumnya penyekapan tujuh PPNS dan Polhut KLHK terjadi pada Jumat (2/9), usai "PPNS Line" dan plang KLHK dipasang sekitar pukul 14.00-15.00 WIB. Penyekap mendesak tim KLHK menghapus foto-foto, video serta mencopot plang yang dipasang di lokasi kebakaran hutan dan lahan.
Gerombolan massa mengancam baru akan membebaskan tujuh orang tim KLHK tersebut, jika Menteri LHK Siti Nurbaya bisa hadir langsung di lokasi.
Sekitar pukul 24.00 WIB, Kapolres dan timnya akhirnya tiba di lokasi kejadian. Setelah proses pembicaraan lanjutan hingga pukul 2.30 WIB, Sabtu dinihari (3/9), disepakati tujuh tim KLHK dibebaskan namun kendaraan berupa dua unit mobil berikut barang-barang, harus ditinggal di lokasi.
Tim KLHK akhirnya dievakuasi menggunakan truk Dalmas dengan pengawalan aparat kepolisian. Sabtu (3/9), Menteri LHK melakukan koordinasi dengan Kapolda Riau, dan pada pukul 10.00 WIB, setelahnya Ketua Tim KLHK bersama dengan Kapolres kembali bertemu dengan penyandera untuk mengambil barang-barang dan dua unit mobil yang masih tertahan.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016