"Raperda ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al Quran serta penghayatan Al Quran untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," kata anggota DPRD Kota Bandarlampung Nandang Hendrawan di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan, secara khusus raperda ini juga menyusun standardisasi sertifikat atau lisensi izin mengajar bagi para pengajar pendidikan baca tulis Al Quran.
Ia melanjutkan, nantinya penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Quran pada jalur pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan.
"Setiap murid dari SD, SMP, dan SMA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca tulis Al Quran," kata dia.
Ia menegaskan, nantinya setiap sekolah SMP dan SMA diminta mewajibkan siswanya yang belum pandai baca tulis ikut intra kulikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Dia melanjutkan, bagi siswa yang telah bebas buta aksara Al Quran diberikan tanda bukti berupa sertifikat dan ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
"Sertifikat bebas buta aksara wajib dilampirkan setiap anak didik dalam mendaftarkan diri pada pendidikan di tingkat selanjutnya," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan mendukung penuh raperda yang merupakan usulan dewan tersebut.
"Jadi anak-anak Bandarlampung pandai mengaji semua, selain itu perintah dan larangan agama yang terkandung dalam Al Quran juga bisa dimengerti dengan baik oleh anak-anak," kata dia.
Menurutnya, hal tersebut akan mewujudkan peserta didik yang beriman dan selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan berlandaskan Al Quran.
Pewarta: T. Subagyo dan Roy BP
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016