"Terpidana korupsi yang pernah jadi kepala pemerintahan mau dipilih kembali sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak itu sama saja dengan kita menyuruh kucing menjaga ikan," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans, di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, wacana penyusunan RUU untuk kemudian disahkan menjadi UU yang mengatur masalah seperti ini sebaiknya ditolak.
"Bagaimana kalau menerapkan manajemen pemerintahan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan masyarakat. Malu dong sebagai pejabat minimal dia harus bersih," ujar Frans.
Lain halnya kalau seseorang itu baru sebatas berstatus sebagai tersangka, maka dia boleh mengikuti Pilkada karena belum divonis tetap hukuman. Tetapi kalau sudah jadi terpidana, maka wacana seperti ini sebaiknya tidak usah diputuskan dalam bentuk undang-undang.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016