"Putusan MK itu tidak hanya untuk pak Novanto, tapi harus menjamin privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional," ujar Bobby kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Bobby mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama baik Presiden dan Wakil Presiden. MK menilai sebuah rekaman hanya bisa dijadikan alat bukti manakala dilakukan oleh perangkat hukum dan intelijen negara.
Sehingga rekaman yang dijadikan alat bukti untuk menjerat Novanto secara tidak langsung dianggap tidak sah berdasarkan putusan MK, karena rekaman atau penyadapan tidak dilakukan aparat hukum.
"Setelah hasil final MK ini, Komisi I akan memastikan bahwa di luar perangkat hukum dan intelejen negara, dilarang keras melakukan penyadapan dan rekaman ilegal pribadi yang di sebar," jelas dia.
Selain itu Komisi I juga akan memastikan Revisi UU ITE mengatur mengenai cyber bullying agar masyarakat, terlindungi dari upaya pembunuhan karakter di ruang publik, baik dari fitnah atau mobilisasi opini negatif.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penafsiran "pemufakatan jahat" dan rekaman dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham PT Freeport.
MK memutuskan, makna pemufakatan jahat yang diatur dalam UU Tipikor multitasir, sedangkan rekaman yang dijadikan alat bukti atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tidak sah karena tidak dilakukan aparat penegak hukum.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016