Lima dari 13 tersangka penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir yang terjadi Sabtu 27 Agustus lalu masih ditahan di Rutan Polda Jambi. Mereka meliputi SN (21), RN (20), FN(32), AN (20) dan FI (33), kata Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, Selasa.
Semuanya merupakan warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Kelima tersangka ditahan terpisah dengan tahanan lainnya.
Kapolres mengatakan ada kemungkinan tersangka akan bertambah karena kasus ini masih terus dikembangkan.
Dalam kasus yang sempat menyita perhatian Mabes Polri itu, sudah 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan perannya masing-masing dalam insiden itu. Satu di antaranya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Sementara dua pelaku penambangan tanpa izin yang memicu terjadinya aksi pembakaran Polsek itu juga sudah ditangkap, yakni D dan E, dan memreka masih menjalani proses penyidikan di Polda Jambi.
Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan memanggil saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jambi. dan direncanakam minggu depan akan meminta keterangan ahli terkait kadar emas hasil PETI tersebut.
Penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir ini merupakan buntut dari penangkapan dua pelaku Peti oleh anggota Polres Merangin. Namun, karena diduga ada provokator, masyarakat Tabir langsung anarkis dan membakar Mapolsek Tabir.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016