Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan 82 dari 229 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi karena melanggar izin tinggal (overstay), masih menjalani proses penyelidikan.Sisanya masih diinvestigasi lagi apakah masalahnya hanya di imigrasi atau ada tindak pidana lain."
"Sisanya masih diinvestigasi lagi apakah masalahnya hanya di imigrasi atau ada tindak pidana lain," kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Sementara 147 WNI lain yang terdiri dari 108 perempuan, 37 laki-laki dan dua anak-anak, telah dideportasi ke Tanah Air dengan menggunakan pesawat udara Saudi Airlines dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (10/9).
Sanksi deportasi menyebabkan ratusan WNI tersebut dilarang berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan, termasuk untuk menunaikan ibadah haji.
Dari hasil koordinasi KJRI Jeddah dengan otoritas keamanan Arab Saudi, diketahui bahwa 229 WNI tersebut adalah orang-orang yang melebihi lama izin tinggal (overstayer) dan sebagian lainnya merupakan WNI yang bekerja di luar Mekkah.
Mereka ditangkap di dua penampungan gelap karena memasuki Mekkah tanpa memiliki izin beribadah haji (tasreh), dan untuk mengikuti program haji diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji.
Menurut hukum Saudi, ratusan WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016