"Orang yang sudah pernah menjadi warga negara lain perlu dicek dulu apakah ada jaminan kewarganegaraan Amerika Serikat sudah sah dicabut sehingga tidak muncul masalah baru," kata dia, di Padang, Rabu.
Menurut dia pencabutan status Tahar --berdarah Minang dan kelahiran Padang, 10 Oktober 1970-- sebagai warga negara Amerika Serikat harus dibuktikan dalam bentuk dokumen resmi.
Pada sisi lain pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang meneguhkan kewarganegaraan Tahar sudah tepat.
Alasannya, secara hukum, Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkannya dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan, kata dia.
Menurut dia, keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut UU Nomor 2/2006 tentang Kewarganegaraan.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016