Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, Heri mengatakan Khusus untuk BUMN perbankan, pemerintah wajib memiliki cetak biru yang jelas terhadap penguatan fungsi perbankan nasional.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, dibutuhkan kajian konprehensif dan terintegrasi agar tidak mengganggu profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi pengelolaan BUMN seperti diamanatkan Pasal 33 UUD Tahun 1945.
"Cetak biru yang jelas terhadap penguatan fungsi perbankan nasional untuk memberi stimulus bagi usaha riil masyarakat," katanya.
"BUMN perbankan juga diharapkan jadi pionir reformasi sistem keuangan dan perbankan nasional," tegasnya.
Heri mengingatkan bila rencana pembentukan holding BUMN di bidang perbankan ini dilaksanakan maka jangan sampai justru merugikan perbankan nasional yang sudah berkembang cukup baik saat ini.
"Saya mengharapkan pemerintah lebih fokus pada perbaikan BUMN secara menyeluruh dan tuntas, bukan sebatas pemberian PMN saja. Harus ada perubahan mendasar dan konstitusional," katanya.
Heri menambahkan,"revisi UU BUMN yang masih banyak mengatur Badan Usaha dibanding Milik Negara, wajib didahulukan dan diselesaikan."
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016