"Pak Gubernur sangat serius memperjuangkan KEK ini dengan menemui langsung Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution untuk mendapatkan kepastian untuk mereliasasikan," kata Lomban di Bitung, Kamis.
Menurut Lomban, kendala utama penyelesaian KEK tersebut pada masalah Hak Guna Usaha 92,96 hektar yang belum terealisasikan, sehingga KEK belum dapat difungsikan sesuai tujuannya.
Upaya Guberbur Sulut membuahkan hasil, kata Lomban, pihak Dirjen Agraria akan meminta pengukuran lahan HGU tersebut dan nantinya akan berfungsi sebagai pusat perdagangan dunia di wilayah Asia Timur, Australia dan Amerika.
Menurut Lomban, kehadiran KEK Bitung sebagai satu dari 10 daerah di Indonesia yang ditetapkan Kemenko Ekonomi ini dalam PP No.25 tahun 2014, sangat ditunggu masyarakat Sulut.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Dia menambahkan, pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India.
Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja.
Hal itu tak lain, kata Lomban, karena kemudahan yang didapat para investor antara lain di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan.
Bahkan, tambahnya, ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.
Pewarta: Fidel Malumbot
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016