PTUN memutuskan proyek reklamasi ditunda sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan banyaknya peraturan yang dilanggar serta dampak reklamasi terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan sebagai penggugat.
"Pernyataan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bahwa pemerintah akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya reklamasi pulau G, menunjukkan bahwa pemerintah pusat justru tidak menaati hukum dan perundang-undangan," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati di Jakarta dalam siaran pers, Jumat.
Walhi menilai pemerintah pusat telah gagal memahami bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang terdapat dalam konstitusi.
Menurut Walhi, apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat akan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain yang saat ini juga gencar mengkaveling pesisir dan laut di berbagai daerah seperti reklamasi Teluk Benoa, reklamasi pesisir Makassar, reklamasi Teluk Palu, reklamasi Teluk Kendari, reklamasi di Manado, reklamasi Balikpapan, dan reklamasi di Maluku Utara.
"Juga akan memberi contoh bagi pemerintah daerah yang menyediakan kawasannya untuk diambil tanah dan pasirnya sebagai bahan material reklamasi, antara lain dari Banten, NTB, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016