"Bangunan fisiknya sudah selesai sejak 2015, namun saat ini belum bisa dihuni karena belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi Dadang Ginanjar di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya juga belum mengetahui alasan pengembang belum dapat menyerahterimakan penyelesaian fisik bangunan kepada Pemda.
"Rusunawa ini merupakan proyek Kemen PU dan Pera. Secara kasat mata sudah selesai fisiknya, namun belum bisa dihuni sampai sekarang," katanya.
Untuk itu, pihaknya berinisiatif mengirimkan surat kepada Kementerian PU dan Pera untuk mempertanyakan hal itu.
Alasannya, kata dia, sudah banyak warga yang berminat untuk menempati bangunan Rusunawa yang dapat menampung sekitar 96 kepala keluarga.
Bangunan Rusunawa satu tower berlantai empat itu merupakan proyek perluasan dari Rusunawa yang eksisting saat ini di lokasi yang sama.
Selain persoalan serah terima fisik, kata dia, pihaknya saat ini juga tengah menghadapi persoalan pasokan listrik dan jaringan air yang belum beroperasional.
"Jaringannya sudah terpasangm tapi tarif listrik dan airnya bukan untuk penghuni berpenghasilan rendah, sementara persyaratan sebagai penghuni maksimal berpenghasilan Rp1 juta," katanya.
Dadang menargetkan, penyelesaian kendala teknis Rusunawa itu akan rampung paling lambat dalam sepekan kedepan.
"Mudah-mudahan dalam sepekan ke depan sudah bisa dipakai. Kita akan selesaikan kendala teknisnya," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016